Pengertian
Sistem Pemerintahan.
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Kata
Perintah dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti :
a) Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan
sesuatu
b)
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara
c).
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah Memahami dari
kata pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut :
1. Pengertian
pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara, sedangkan
2.
dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Dengan
demikian Pengertian Sistem Pemerintahan adalah sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan
dan mempengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Menurut
Anton Praptono, istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata,
yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti berarti
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Dan pemerintahan
dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara
itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan
dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistempemerintahan diartikan (Menurut Konsep Trias Politika dalam Suatu
Negara) sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif
yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang
berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.