1.
Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru
adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan
atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar
mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya
sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan
individu yang sanggup berdiri sendiri.
2.
Menurut Peraturan Pemerintah Guru adalah
jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
3.
Menurut Keputusan Men.Pan Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pendidikan di sekolah.
4.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.