Definisi | Definisi Qiyas
Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan. Secara istilah, (qiyas menurut ahli ushul fiqh) adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Definisi lain dari qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Sumber: Ushul Fiqh
Thursday, 12 March 2015
Definisi Qiyas
Posted by
Fakhrul Rozi
at
09:02