Definisi | Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.
Sumber: Sudut Hukum
Thursday 12 March 2015
Definisi Hukum Acara Perdata
Posted by
Fakhrul Rozi
at
08:19