Kumpulan Definisi | Delik aduan adalah Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).
Sumber: Sudut Hukum
Tuesday, 8 March 2016
Definisi Delik Aduan
Posted by
Fakhrul Rozi
at
22:43
Kumpulan segala Definisi-Definisi
Kumpulan Definisi | Delik aduan adalah Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).
Sumber: Sudut Hukum