Definisi | Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.
Sumber: Sudut Hukum
Thursday, 12 March 2015
Definisi Hukum Acara Perdata
Posted by
Fakhrul Rozi
at
08:19
Tags :
#H
Artikel Terkait : Definisi Hukum Acara Perdata
Pengertian hipotesis Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA ...
Pengertian syariah, fikih dan hukum Islam Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4 ...
Tentang blog Saya terinspirasi setelah membaca kitab karangan Alī ibn Muḥammad Jurjānī yang berjudul ta’rifat. Dari kitab beliau terlihat bahwa suatu definisi merupakan hal yang san ...
Pengertian Istilah yang terdapat dalam pengadilan (1) Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA ...
Definisi hadis Definisi | Definisi hadist: ما اضيف الى نبى صلى الله عليه و سلم قولا او فعلا او تقريرا او نحوها “sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW , baik berupa perkataan ...