Definisi | Definisi Hukum Acara Perdata
Prof. Dr. Sudikno mertokusumo, SH
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.
Abdul kadir Muhamad
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya Hukum perdata sebagaimana mestinya. Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan Hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui Pengadilan(hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
Sumber: Hukum Acara
Thursday, 12 March 2015
Definisi Hukum Acara Perdata
Posted by
Fakhrul Rozi
at
08:59
Tags :
#D
Artikel Terkait : Definisi Hukum Acara Perdata
Pengertian Dakwah Kumpulan Definisi | Pengertian Dakwah Istilah “dakwah” diungkapkan secara langsung oleh Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur‟an. Kata “dakwah” di dalam Al-Qur‟an diu ...
Tentang blog Saya terinspirasi setelah membaca kitab karangan Alī ibn Muḥammad Jurjānī yang berjudul ta’rifat. Dari kitab beliau terlihat bahwa suatu definisi merupakan hal yang san ...
Definisi Delik AduanKumpulan Definisi | Delik aduan adalah Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban). Sumber: Sudut Hukum ...
Definisi DelikKumpulan Definisi | Delik adalah Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut d ...
Pengertian Definisi Pengertian definisi Dalam kamus besar bahasa Indonesia, definisi diartikan sebagai kata, frasa atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri-ciri ut ...