Kumpulan Definisi | Delik adalah Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Sumber: Sudut Hukum
Tuesday, 8 March 2016
Definisi Delik
Posted by
Fakhrul Rozi
at
22:47
Tags :
#D
Artikel Terkait : Definisi Delik
Tentang blog Saya terinspirasi setelah membaca kitab karangan Alī ibn Muḥammad Jurjānī yang berjudul ta’rifat. Dari kitab beliau terlihat bahwa suatu definisi merupakan hal yang san ...
Definisi Delik AduanKumpulan Definisi | Delik aduan adalah Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban). Sumber: Sudut Hukum ...
Pengertian Dakwah Kumpulan Definisi | Pengertian Dakwah Istilah “dakwah” diungkapkan secara langsung oleh Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur‟an. Kata “dakwah” di dalam Al-Qur‟an diu ...
Definisi Hukum Acara PerdataDefinisi | Definisi Hukum Acara Perdata Prof. Dr. Sudikno mertokusumo, SH Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdat ...
Pengertian Definisi Pengertian definisi Dalam kamus besar bahasa Indonesia, definisi diartikan sebagai kata, frasa atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri-ciri ut ...